Persyaratan Beasiswa Pandan College & FAQForm Umum | Form A | Form B | Form C | Form D1. Warga Negara Indonesia, siswa SD (Sekolah Dasar), 6 tahun-12 tahun, maksimal, sampai dengan per 1 Januari 2018 yaitu Kelas 6 SD/Sekolah Dasar). Madrasah Ibtidaiyah setingkat SD juga diperkenankan. 2. Sekolah Dasar siswa berada di dalam wilayah Republik Indonesia. 3. Mengisi Formulir Pendaftaran (download dari Internet http://beasiswa.ws/) dan memenuhi semua kelengkapan yang ada seperti tercantum di sini. 4. Mengisi semua Form yaitu Form Umum, Form A, B, dan C yang dapat di download dari Internet http://beasiswa.ws/ Dengan demikian TOTAL ada 4 Form dari Pandan College yang harus diisi. 5. Copy Rapor Terakhir siswa yang dilegalisir sekolah. 6. Surat Rekomendasi dari salah seorang guru Sekolah Dasar siswa yang bersangkutan (beserta fotocopy KTP guru yang bersangkutan dan nomor telepon guru yang bersangkutan). Isinya: Guru ybs adalah yang mengetahui pendidikan anak ybs memang baik dan merekomendasikan anak ybs untuk mengajukan Beasiswa Pandan College. Baca FAQ di bawah No.8.d. 7. KHUSUS bagi siswa Pandan College, harus mengisi dan menandatangani surat kesediaan menerima beasiswa Pandan College, yang telah disediakan oleh sekolah Pandan College. Termasuk pula tandatangan dari orangtua siswa Pandan College yang bersangkutan. Dokumen Pelengkap dan FAQ1. Orangtua yang mengajukan diri untuk program Beasiswa ini harus menyertakan dokumen sebagai berikut.2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) orangtua yang bersangkutan 3. Foto siswa SD yang Terbaru (Tampak Depan Layaknya Foto Resmi) diajukan (ukuran minimum 4x6 cm sebanyak satu lembar) 4. Surat appeal (permintaan) dari siswa SD yang bersangkutan, tulis tangan, latar belakang keinginan mengajukan Beasiswa Pandan College. 5. Copy surat keterangan Lahir (Akte Lahir) dari siswa SD yang bersangkutan. 6. Surat pengantar dari Orangtua siswa SD (boleh oleh Ibu saja, boleh oleh Ayah saja, boleh dari keduanya). Apabila ayah ibu meninggal, surat dari orangtua angkatnya, yang juga menuliskan keterangan bahwa kedua orangtuanya memang telah meninggal. Apabila tidak diketahui kedua orangtuanya, surat Pengantar dibuat oleh Kepala Sekolah siswa yang bersangkutan menuliskan kedua orangtua telah meninggal. Jangan lupa lampirkan Kartu Keluarga yang bersangkutan dan surat keterangan lurah setempat bahwa memang kedua orangtuanya telah meninggal dunia. 7. Semua Dokumen sudah harus diterima selambatnya 1 Desember 2016. Pengumuman tanggal 15 Maret 2017 di internet http://beasiswa.ws/ 8. Beberapa Pertanyaan (FAQ) sbb: a. Apakah adik dan kakak bisa diajukan untuk calon penerima Beasiswa ini?
b. Apabila lokasi SD terletak di Pedalaman jauh dari perbankan apakah boleh tidak pakai Bank BCA?
c. Apakah nomor Bank BCA bisa belakangan saat ada kepastian terpilih sebagai Pemenang Beasiswa?
d. Apakah harus ada satu guru yang bertanggungjawab terhadap murid SD yang diajukan sebagai calon penerima beasiswa Pandan College?
e. Apakah murid sekolah di MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negri) yang setara dengan Sekolah Dasar boleh ikut serta?
f. Apakah anak pegawai negeri (PNS) boleh mengikuti Beasiswa SD Pandan College ini?
g. Apakah semua persyaratan DOKUMEN boleh dikirimkan via Email atau Fax?
h. Berapa orang penerima Beasiswa Sekolah Dasar Pandan College ini?
i. Surat Rekomendasi dari Guru ada contohnya?
9. Penerima Beasiswa nantinya hanya 4 orang saja. Setelah menerima Beasiswa harus memberikan laporan bulanan mengenai perkembangan anak yang bersangkutan.
Apabila di dalam dua bulan berturut-turut laporan (harus lewat email) perkembangan anak yang bersangkutan (Penerima Beasiswa) tidak disampaikan kepada Pandan College,
maka otomatis Beasiswa gugur tidak akan dikirimkan lagi selamanya. 10. Apakah guru bisa mewakili dan membuatkan/melengkapi dokumen, mengajukan aplikasi Beasiswa ini?
11. Apakah murid sekolah SD Swasta dapat mengajukan aplikasi Beasiswa ini?
12.
Apabila dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) sedang di urus di kelurahan,
apakah bisa untuk melengkapi dokumen pelengkap tersebut memakai resi
(surat bukti perekaman ktp elektronik) sementara?
Atau juga memakai fotocopy ktp yg lama (masa berlaku sudah habis)?
13. Awalnya anak saya bersekolah di SD A dan baru bulan Desember ini pindah ke sekolah B.
Apakah surat rekomendasi harus dari sekolah sebelumnya atau dari sekolah yang baru beberapa hari diikuti
anak saya?
14. Untuk rapor berarti fotocopy yang masih dilegalisir sekolah sebelumnya,
tapi apakah itu tetap bisa diajukan walaupun sekarang nama sekolahnya sudah beda?
15. Apakah dalam satu Kartu Keluarga bisa mengajukan untuk kakak beradik?
Atau hanya boleh satu dari setiap keluarga. Anak saya yang tertua sudah kelas 6 SD dan setelah ini akan
lanjut SMP.
16. Apabila orangtua murid adalah guru sekolahnya juga, bisakah memberikan surat rekomendasi bagi murid (anaknya) yang berada di satu sekolah itu?
17. INFO LENGKAP mohon mengacu kepada web kami http://beasiswa.ws/ FAQ Lain KLIK di SINI ! Terima kasih.
Management
HOME | Pandan College | Homestay di Jepang | Hiraragana Times | JapanIndonesiaEconomic Monthly |