KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA DIREKTUR JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DENGAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 4355/F/Kep.2005 NOMOR : 577/C/Kep/TU/2005 NOMOR : 353/Dirjen/2005 TENTANG KERJASAMA PENGEMBANGAN GURU DAN PESERTA DIDIK DI BIDANG FILATELI DIREKTUR JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPEDIDIKAN DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI Menimbang: a. bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; b. bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan; c. bahwa salah satu upaya mencapai tujuan pendidikan nasional adalah melalui kegiatan filates sebagai media pendidikan dan pembinaan watak guru dan peserta didik; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang kerjasama pengembangan guru dan peserta didik di bidang filateli melalui aktivitas intrakurikuler dan ekstrakurikuler di sekolah; Mengingat: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157: Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4586); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303); 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005. 8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PeruM.Kominfo/4/2005 Tentang organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika MEMUTUSKAN : Menetapkan: KESEPAKATAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH, DAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG KERJASAMA PENGEMBANGAN GURU DAN PESERTA DIDIK DI BIDANG FILATELI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan: 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang mencangkup :
2. Peserta didik atau siswa adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 3. Filateli adalah kegiatan atau kegemaran mengumpulkan dan mempelajari prangko dan hal-hal lain yang berkaitan dengan prangko dan pemrangkoan. 4. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan belajar mengajar di sekolah yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan, isi, dan struktur kurikulum ditujukan untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, bidang studi atau keahlian lainnya. Kegiatan kurikuler dilakukan melalui pembelajaran terstruktur sesuai dengan kurikulum. 5. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan dan latihan di luar yang tercantum pada struktur kurikulum. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan bakat dan minat dalam rangka memantapkan pembentukan kepribadian peserta didik. 6. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. 7. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 8. Manajemen berbasis sekolah adalah model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada kepala sekolah dan mendorong pembuatan keputusan bersama atau partisipatif dari semua warga sekolah dan masyarakat untuk mengelola sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan kebijakan nasional pendidikan. 9. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah suatu wadah untuk menampung aspirasi dan mengembangkan bakat siswa yang dibentuk dari oleh, dan untuk siswa di bawah pembinaan guru pembina kesiswaan dan kepala sekolah. BAB II TUJUAN Pasal 2 (1) Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan guru dan peserta didik di bidang filateli dalam kegiatan intrakurikuler dan ektrakurikuler. (2) Memantapkan dan meningkatkan kerjasama antara Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi untuk pengembangan guru dan siswa di bidang filateli. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 3 (1) Filateli dilaksanakan di sekolah dalam kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. (2) Peningkatan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru dan peserta didik di bidang filateli. (3) Peningkatan dan pengembangan guru dan peserta didik di bidang filateli dilaksanakan melalui 7 (tujuh) jalur. a. Dewan Pendidikan b. Komite Sekolah atau nama lain yang sejenis. c. Pemantapan pelaksanaan manajemen berbasis sekolah; d. Organisasi Siswa Intrasekolah; e. Pelatihan kepemimpinan siswa; f. Kegiatan intrakurikuler yang relevan; dan g. Kegiatan ekstrakurikuler BAB IV TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB Pasal 4 Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengembangan filateli sehingga dapat menyebar dan bermanfaat di kalangan mutu secara berkesinambungan. Pasal 5 Direktorat Jenderal manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengembangan filateli sehingga dapat menyebar dan bermanfaat di kalangan peserta didik secara berkesinambungan. Pasal 6 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam menyediakan kesempatan dan mengupayakan terlaksananya pengembangan filateli sebagai media pendidikan dan pembinaan watak kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan. BAB V PELAKSANAAN Pasal 7 (1) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktoral Jenderal Pos dan Telekomunikasi membentuk Tim Kerja Terpadu. (2) Tim Kerja Terpadu bertugas menyusun petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan buku pedoman filateli bagi guru dan peserta didik. (3) Kesepakatan Bersama berlaku selama 5 (lima) tahun, dan dapat di evaluasi setiap 1 (satu) tahun. BAB VI PEMBIAYAAN
Semua biaya yang timbul untuk melaksanakan kesepakatan bersama ini (…tidak terbaca……) yang relevan pada Direktorat Jenderal peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Direktorat Jenderal Manajemen pendidikan Dasar dan Menengah , dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP PASAL 9 Dengan ditetapkannya kesepakatan Bersama ini. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 118/C/Kep/U/1991 dan 22/DIRJEN/1991 tanggal 18 Maret 1991 tentang kerjasama di Bidang Pembinaan dan Pengembangan Siswa Penggemar Filateli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 November 2005 Direktur Jenderal Direktur Jenderal Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Manajemen Pendidikan Pos Telekomunikasi Dan Tenaga Kependidikan Dasar dan Menengah (Fasli Jalal) (Suyanto) (Basuki
Yusuf Iskandar) |
.