Standarisasi Kartupos
A. PENDAHULUAN
1. Diberitahukan bahwa Panitia Teknik Perumus Standar Nasional
lndonesia untuk
kartu pos pada tanggat 12 November 2001
melaksanakan Rapat Konsensus
dan telah menetapkan Standar Nasional lndonesia
mengenai Kartu Pos,
2. Standar ini dimaksudkan sebagai salah satu usaha agar kartu pos,
baik yang
dibuat oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta
mempunyai standar yang sama
3. Standar ini memperhatikan:
a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang
Pos;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985
tentang penyelenggaraan Pos;
c. Publikasi Biro Internasional Universal
Postal Union (UPU) tentang Letter
Post Manual dari Universal
Postal Union (UPU), Bern, Swiss, 2001
mengenai :
1) Article R-E (Letter Pos Regulations) 203 ayat 2.1 dan ayat 2.2 tentang
limit of size; -
2) Article R-E 205 ayat 3.1 s/d 3.5 terltang kartu pos;
3) Article R-E 309 tentang kiriman kurang atau tidak dibubuhi-prangko
d. Hasil uji spesifikasi teknis oleh Perum
Peruri yang mengacu pada SNI. ;
B. RUANG LINGKUP
Standar ini dirumuskan mencakup ukuran minimal dan ukuran maksimal
kartu pos
yang memenuhi syarat sebagai ukuran standar internasional untuk
diposkan di
Indonesia. Standar ini juga berlaku bagi kartupos bercetakan prangko
dan kartu
pos bergambar.
Standar ini mencakup :
1. ukuran minimal,
2. ukuran maksimal,
3. bentuk kartupos
E. PERSYARATAN
Setiap kartu pos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
1. Ukuran :
a. Maksimal
120 X 235 mm dengan toleransi
2 mm
b. Minimal:
90 X 140 mm dengan
toleransi 2 mm
c. Ukuran panjang minimal sama dengan ukuran
lebar
dikali akar 2 (nilainya
kurang lebih 1,4)
2. Bentuk kartu pos.
Kartupos harus berbentuk persegi panjang yang
keempat sudutnya kartupos
harus membentuk sudut 90 derajat.
3. Berat Kartupos :
a. Minimal 1,5 gram
b. Maksimal 3 gram
4. Ketebalan Kartupos
a. Minimal 0,2, mm
b. Maksimal 0,25 mm
5. Bagian belakang kartu pos
Bagian belakang kartu pas dapat polos atau
bergambar.
F. PERSYARATAN TAMBAHAN
1. Untuk percetakan kode palang (barcode) pada kartupos, perlu
disediakan
ruang kasong yang terletak di bagian kiri bawah
dengan posisi horizontal
minimum, 15 mm.
2. Bagian daerah pengirim dan penerima dilengkapi dengan KOTAK sebanyak
5
(lima) buah dengan garis kotaknya tidak berwama
gelap untuk menuliskan
nomor kodepos
3. Posisi kotak untuk kode pos daerah pengirim adalah 20 mm s:d. 23 mm
dari sisi
kiri bawah bagian daerah pengirim. ...
4. Posisi kotak untuk kode pos daerah penerima adalah 40 mm s.d -45 mm
dari
sisi kiri bawah bagian daerah penerima.
5. Tata letak ukuran bagian daerah pengirim dan penerima
a. Tata letak daerah pengirim harus berjarak 45
mm s.d. 60 mm dari sisi
kiri ke kanan kartu pos
b. Tata letak dilengkapi dengan garis vertikal
untuk pembatas antara bagian
daerah pengirim dan
penerima dengan perbandingan 45 dan 75.
6. Bagian atas daerah penerima harus dicetak tulisan "KARTU
POS" dalam
bahasa indanesia atau bahasa lain yang
digunakan aleh administrasi pos dari
negara lain. Khusus untuk kartu pos bergambar
tidak harus dicetak
tulisan KARTUPOS.
7. Bagian daerah pengirim harus dicetak kata " PENGIRIM "
dilengkapi dengan
garis-garis datar sebanyak 4 (empat) baris
untuk menuliskan nama, Alamat, dan
kode pos pengirim
8. Bagian daerah penerima harus dicetak kata 'KEPADA" dilengkapi
dengan garis-
garis datar sebanyak 4 (empat) baris untuk
penulisan nama, alamat, dan kode
pos dan penerima
9. Letak penulisan isi berita oleh pengirim :
a. Isi berita dapat ditulis oleh pengirim
dibagian belakang kartu pos
b. Apabila bagian belakang tidak mencukupi. isi
berita dapat dituliskan di
bagian kiri depan kartu
di atas kata PENGIRIM yang telah disediakan.
G. SPESIFlKASI TEKNIS KERTAS KARTU POS
1. Wama dasar putih atau mendekati putih dengan deviasi maksimal 30 %.
2. Kertas yang digunakan adalah brief caart (BC) dan I atau art carton.
3. Gramatur minimal180 gram per sentimeter persegi
4. Kekuatan talik dalam kilogram :
Machine direction: 9 (minimal) ; Cross
direction
5. Kekuatan sobek dalam gram per sentimeter
MD/CD : 300 {mini~al) ,
6. Regang putus dalam persentase
MD 1,2 %
CD 1,3 %
7. Ketebalan kertas dan karton minimal 0,2 mm dan maksimal 0,25 mm.
H. CARA UJI
1. Warna dasar putih atau mendekati putih diuji dengan menggunakan SNI
14-
0438 .
2. Pengambilan kertas dan karton diuji dengari menggunakan SN114-1764
3. Gramatur kertas dan karton diuji dengan menggunakan SNI 14-0439
4. Bentuk kertas kartu pos diuji dengan menggunakan SN114-1440
5. Ketahanan tarik kertas dan karton diuji dengan menggunakan
SNI14-0437
6. Ketahanan sobek kertas dan karton diuji dengan menggunakan
SN114-0436
7. Ketahanan retak kertas dan karton diuji dengan mengguriakan
SNI14-0439
8. Ketebalan kertas daF) karton diuji menggunakan SN I 14-0435 Source: http://filateli.wasantara.net.id
HOME Filateli |
Japan Indonesia Economic Forum |
JIEF Economic Magazine |
LongStay in Bali |
Milis LowonganKerjadiJepang | BeaSiswa |
New Product | Minidome
Copyright©RichardSusilo17112007
|