Standarisasi Kartupos

A. PENDAHULUAN
    1. Diberitahukan bahwa Panitia Teknik Perumus Standar Nasional lndonesia untuk
        kartu pos pada tanggat 12 November 2001 melaksanakan Rapat Konsensus
        dan telah menetapkan Standar Nasional lndonesia mengenai Kartu Pos,
    2. Standar ini dimaksudkan sebagai salah satu usaha agar kartu pos, baik yang
        dibuat oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta mempunyai standar yang sama
    3. Standar ini memperhatikan:
        a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos;
        b. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 tentang penyelenggaraan Pos;
        c. Publikasi Biro Internasional Universal Postal Union (UPU) tentang Letter
            Post Manual
dari Universal Postal Union (UPU), Bern, Swiss, 2001
            mengenai :
                1) Article R-E (Letter Pos Regulations) 203 ayat 2.1 dan ayat 2.2 tentang
                    limit of size; -
                2) Article R-E 205 ayat 3.1 s/d 3.5 terltang kartu pos;
                3) Article R-E 309 tentang kiriman kurang atau tidak dibubuhi-prangko
        d. Hasil uji spesifikasi teknis oleh Perum Peruri yang mengacu pada SNI. ;

B. RUANG LINGKUP
    Standar ini dirumuskan mencakup ukuran minimal dan ukuran maksimal kartu pos
    yang memenuhi syarat sebagai ukuran standar internasional untuk diposkan di
    Indonesia. Standar ini juga berlaku bagi kartupos bercetakan prangko dan kartu
    pos bergambar.
    Standar ini mencakup :
    1. ukuran minimal,
    2. ukuran maksimal,
    3. bentuk kartupos

E. PERSYARATAN
    Setiap kartu pos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
    1. Ukuran :
        a. Maksimal
           120 X 235 mm dengan toleransi 2 mm

        b. Minimal:
            90 X 140 mm dengan toleransi 2 mm

        c. Ukuran panjang minimal sama dengan ukuran lebar
            dikali akar 2 (nilainya kurang lebih 1,4)

    2. Bentuk kartu pos.
        Kartupos harus berbentuk persegi panjang yang keempat sudutnya kartupos
        harus membentuk sudut 90 derajat.

    3. Berat Kartupos :
        a. Minimal 1,5 gram
        b. Maksimal 3 gram

    4. Ketebalan Kartupos
        a. Minimal 0,2, mm
        b. Maksimal 0,25 mm

    5. Bagian belakang kartu pos
        Bagian belakang kartu pas dapat polos atau bergambar.

F. PERSYARATAN TAMBAHAN
    1. Untuk percetakan kode palang (barcode) pada kartupos, perlu disediakan
        ruang kasong yang terletak di bagian kiri bawah dengan posisi horizontal
        minimum, 15 mm.
    2. Bagian daerah pengirim dan penerima dilengkapi dengan KOTAK sebanyak 5
        (lima) buah dengan garis kotaknya tidak berwama gelap untuk menuliskan
        nomor kodepos
    3. Posisi kotak untuk kode pos daerah pengirim adalah 20 mm s:d. 23 mm dari sisi
        kiri bawah bagian daerah pengirim. ...
    4. Posisi kotak untuk kode pos daerah penerima adalah 40 mm s.d -45 mm dari
        sisi kiri bawah bagian daerah penerima.
    5. Tata letak ukuran bagian daerah pengirim dan penerima
        a. Tata letak daerah pengirim harus berjarak 45 mm s.d. 60 mm dari sisi
            kiri ke kanan kartu pos
        b. Tata letak dilengkapi dengan garis vertikal untuk pembatas antara bagian
            daerah pengirim dan penerima dengan perbandingan 45 dan 75.
    6. Bagian atas daerah penerima harus dicetak tulisan "KARTU POS" dalam
        bahasa indanesia atau bahasa lain yang digunakan aleh administrasi pos dari
        negara lain. Khusus untuk kartu pos bergambar tidak harus dicetak
        tulisan KARTUPOS.
    7. Bagian daerah pengirim harus dicetak kata " PENGIRIM " dilengkapi dengan
        garis-garis datar sebanyak 4 (empat) baris untuk menuliskan nama, Alamat, dan
        kode pos pengirim
    8. Bagian daerah penerima harus dicetak kata 'KEPADA" dilengkapi dengan garis-
        garis datar sebanyak 4 (empat) baris untuk penulisan nama, alamat, dan kode
        pos dan penerima
    9. Letak penulisan isi berita oleh pengirim :
        a. Isi berita dapat ditulis oleh pengirim dibagian belakang kartu pos
        b. Apabila bagian belakang tidak mencukupi. isi berita dapat dituliskan di
            bagian kiri depan kartu di atas kata PENGIRIM yang telah disediakan.

G. SPESIFlKASI TEKNIS KERTAS KARTU POS
    1. Wama dasar putih atau mendekati putih dengan deviasi maksimal 30 %.
    2. Kertas yang digunakan adalah brief caart (BC) dan I atau art carton.
    3. Gramatur minimal180 gram per sentimeter persegi
    4. Kekuatan talik dalam kilogram :
        Machine direction: 9 (minimal) ; Cross direction
    5. Kekuatan sobek dalam gram per sentimeter
        MD/CD : 300 {mini~al) ,
    6. Regang putus dalam persentase
        MD 1,2 %
        CD 1,3 %
    7. Ketebalan kertas dan karton minimal 0,2 mm dan maksimal 0,25 mm.

H. CARA UJI
    1. Warna dasar putih atau mendekati putih diuji dengan menggunakan SNI 14-
        0438 .
    2. Pengambilan kertas dan karton diuji dengari menggunakan SN114-1764
    3. Gramatur kertas dan karton diuji dengan menggunakan SNI 14-0439
    4. Bentuk kertas kartu pos diuji dengan menggunakan SN114-1440
    5. Ketahanan tarik kertas dan karton diuji dengan menggunakan SNI14-0437
    6. Ketahanan sobek kertas dan karton diuji dengan menggunakan SN114-0436
    7. Ketahanan retak kertas dan karton diuji dengan mengguriakan SNI14-0439
    8. Ketebalan kertas daF) karton diuji menggunakan SN I 14-0435

Source: http://filateli.wasantara.net.id


HOME Filateli | Japan Indonesia Economic Forum | JIEF Economic Magazine | LongStay in Bali | Milis LowonganKerjadiJepang | BeaSiswa | New Product | Minidome
Copyright©RichardSusilo17112007