Frequently Asked Questions (FAQ)
Berbagai pertanyaan pasti ingin diajukan. Jawabannya ada di sini.
1. Apa nama Program ini, kapan dan siapa pencetusnya?
2. Siapa saja pendirinya (founder)?
3. Program apa sih ini? Mengapa sampai di buat program ini?
4. Apakah bisa dipercaya sih Program ini? Uangnya tidak hilang? Bisa dipertanggungjawabkan?
5. Apa itu Pemegang Saham, seperti Perusahaan saja?
6. Kalau punya saham berarti punya deviden dong?
7. Siapa yang akan menentukan deviden tersebut?
8. Mengapa tunggu sampai satu miliar rupiah?
9. Apakah Rp.10 juta itu untuk satu tempat saja?
10. Apa sih kelebihan program SDF ini?
11. Apakah selama ini tidak ada kebebasan?
12. Siapa yang akan menikmati dana filateli ini?
13. Kalau tidak ada penyandang dana dari daerah tertentu?
14. Calon Penerima itu perorangan atau organisasi sih?
15. Tadi disebutkan sumbangan. Apa maksudnya?
16. Pemegang rekening kok saat ini perorangan?
17. Percaya sih percaya tapi harus ada proteksinya atau preventifnya kan?
18. Apa itu mayoritas TPDT?
19. Kalau pemegang sahamnya banyak apakah tetap 5 orang anggota Tim TPDT?
20. Tim TPDT ini tidak berubah dong?
21. Ada masa kepengurusan?
22. Tugas hak kewajiban dan sebagainya mengenai Tim TPDT ini apa saja?
23. Di mana Sekretariat program SDF?
24. Apakah bayar tempat sekretariat itu?
25. Siapa saja boleh menjadi Penyumbang?
26. Berapa jumlah sumbangan boleh disetorkan?
27. Pemegang saham SDF ini punya tujuan tertentu?
28. Dengan uang satu miliar rupiah, ada kemungkinan bunga bank jadi persentase terbesar (saham) di dalam tabungan SDF ?
29. Apa maksud penghitungan pro-rata?
30. Apakah saya boleh menyumbangkan barang bukan uang?
31. Organisasi Filateli Seperti apa yang bisa menerima sumbangan SDF ini?
32. Apakah SDF ini organisasi politik?
1. Apa nama Program ini, kapan dan siapa pencetusnya?
Nama program adalah Program Semiliar Dana Filateli (SDF) yang dicetuskan oleh Richard Susilo di Bali, Indonesia tanggal 22 Juni 2009.
2. Siapa saja pendirinya (founder)?
Bp. Ahmad Taufik (Kepala Kantorpos), Sdr. Gede Ngurah Surya Hadinata (Ketua DPD PFI Bali), para pimpinan dan karyawan PT Pos
Indonesia. Semua ini termasuk Founder program SDF, yaitu Wayan Sariada, Staf Pemasaran Kantor Wilpos VIII Bali Nusra, Maje
Pujana, Manajer Pemasaran Kantor Pos Denpasar, I Nyoman Sukadana, Manajer Filateli Kantor Pos Denpasar, Yati Muskita ,
Staf Pemasaran Kantor Pos Denpasar, Nengah Suparma, Staf BMS Kantor Pos Denpasar, dan Richard Susilo.
3. Program apa sih ini? Mengapa sampai di buat program ini?
Program ini untuk mengumpulkan dana sebanyak mungkin untuk kelangsungan kegiatan perfilatelian di Indonesia. Selama ini para filatelis, terutama di daerah mengeluh, tak bisa membuat kegiatan, karena tidak ada dana. Akhirnya pada umumnya dana diperoleh dari PT Pos Indonesia lewat kantorpos-kantorpos setempat. Beberapa oknum Pos yang menyerahkan dana itu menganggap para filatelis harus menjadi bawahannya, harus ikut semua keinginannya. Padahal para filatelis bukanlah karyawan yang digaji PT Pos Indonesia, mereka adalah sukarelawan. Ada pula yang pengurus organisasi filateli, sekaligus karyawan kantorpos setempat. Penyaluran dana dari atasannya, yang dianggap ditujukan kepada organisasi filateli bukan PT Pos Indonesia, dianggap wajar dan oleh oknum pos ada kemungkinan disalahgunakan. Tidak bisa lagi membedakan mana tugas, kewajiban, kerja sebagai karyawan Pos, dan mana yang swasta, karena jabatan rangkap, sebagai karyawan Pos dan juga sebagai Pengurus organisasi filateli setempat. Semua serba tumpang tindih. Hal ini hanya logika biasa yang masuk akal. Bukan prasangka buruk atau berpikiran negatif. Bagi filatelis kita sendiri sebaiknya memang
tidak menuduh apa pun, kecuali ada bukti nyata telah melakukan penyelewengan dan wajib kita buka ke permukaan agar dapat
diusut sampai tuntas hal tersebut.
4. Apakah bisa dipercaya sih Program ini? Uangnya tidak hilang? Bisa dipertanggungjawabkan?
100% Tidak Hilang dan Bisa Dipertanggungjawabkan. Kepercayaan adalah di atas segalanya bagi kami. Olehkarena itu semua hal soal keuangan akan diungkapkan transparan dan dapat dilihat semua orang, khususnya para Pemegang Saham Program ini. Olehkarena itu jadilah Pemegang Saham Program SDF ini. Kepercayaan masyarakat sangatlah kami harapkan demi keberhasilan program ini kini dan di masa mendatang. Publikasi para sahabat filatelis ke mana pun kepada siapa pun sangat besar artinya bagi kami.
5. Apa itu Pemegang Saham, seperti Perusahaan saja?
Betul sekali. Kami memiliki konsep program ini dibuat seperti perusahaan. Jadi uang masyarakat para penyumbang, tidak hilang dan tidak terbuang begitu saja. Para penyumbang menjadi Pemegang Saham dalam program ini, akan dihitung prosentase sebesar uang yang diterima dibanding dengan jumlah dana terkumpul, sehingga dapatlah angka persen pemegang saham, si penyumbang dana tersebut. Misalnya total dana Rp.100.000,- terdiri dari si A dan si B, terdiri dari si A menyumbang Rp.1.000,- dan si B menyumbang Rp.99.000,-. Maka si A memiliki 1% saham SDF dan si B memiliki 99% saham SDF.
6. Kalau punya saham berarti punya deviden dong?
Betul sekali. Pada akhirnya nanti kami akan berikan deviden. Dengan syarat, jumlah tabungan keseluruhan telah mencapai SATU MILIAR rupiah. Barulah akan dihitung jumlah deviden yang akan diberikan.
7. Siapa yang akan menentukan deviden tersebut?
Ada satu Tim Khusus. Tim Pemegang Dana Terbesar (TPDT) minimal tiga orang atau lima orang maksimal. Terdiri dari para pemegang saham terbesar pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, maksimal lima orang.
8. Mengapa tunggu sampai satu miliar rupiah?
Seperti diungkapkan di atas, kami ingin membentuk dana abadi, tidak ada lagi kesulitan dana dalam penyelenggaraan
kegiatan filateli di mana pun di Indonesia. Untuk itu butuh dana besar. Dana satu miliar tidak akan kami singgung atau
tidak akan disentuh. Uang itu akan dimasukkan ke bank. Berharap bank dapat memberikan bunga satu persen sebulan.
Artinya setiap bulan Tim SDF ini akan memperoleh 10 juta rupiah. Dengan dana 10 juta rupiah kita dapat membuat kegiatan
filateli yang berkesinambungan di berbagai tempat di Indonesia. Sedangkan uang tetap utuh satu miliar di bank yang terus akan
berbunga setiap waktu. Jadi tanpa menunggu satu miliar dana abadi, bunga bank yang diperoleh setiap bulan tidak akan ada gaungnya,
tidak dapat membantu banyak kegiatan filateli di Indonesia.
9. Apakah Rp.10 juta itu untuk satu tempat saja?
Dana Rp.10 juta itu tidak 100% untuk kegiatan filateli. Sebagian untuk gaji/honor administrasi Tim SDF.
Lalu untuk keperluan kantor dan sebagainya. Misalnya jumlah pengeluaran satu bulan lima juta rupiah. Berarti dana kegiatan
filateli ada Rp.5 juta. Tergantung macam dan skala kegiatan filateli. Kalau kegiatan skala kecil mungkin bisa di lima tempat, masing-masing mendapat bantuan satu juta rupiah. Kalau kegiatan besar misal Pameran Filateli Lokal (kota setempat) mungkin semua lima juta rupiah akan diberikan untuk menyukseskan pameran tersebut.
10. Apa sih kelebihan program SDF ini?
Setidaknya kita tak berkesusahan menyelenggarakan sebuah kegiatan filateli yang selalu dikeluhkan tak ada uang. Lalu kita tidak tergantung kepada orang atau pihak lain karena tak punya uang. Dengan demikian kita dapat bebas menyampaikan pendapat dan bebas berkegiatan karena kita dapat berdikari saat itu.
11. Apakah selama ini tidak ada kebebasan?
Di beberapa tempat benar. Tetapi di beberapa tempat lagi, bagaimana mau bebas, lha wong Pembeli dan Penjual di satu tempat,
di satu atap, di satu rumah. Yang mau melakukan kegiatan (yang mau menerima dana) di satu atap, sama dengan yang mau
memberikan dana. Hanya saja berbeda topeng. Wajar kalau pemberi dana ingin begini dan begitu.
12. Siapa yang akan menikmati dana filateli ini?
Semua organisasi filateli di berbagai daerah di Indonesia. Tentu dengan skala prioritas. Caranya, berdasarkan tempat tinggal
pemegang dana terbesar sebagai prioritas utama. Misalnya pemegang dana terbesar tinggal di Yogyakarta. Maka prioritas utama dana dikeluarkan untuk kelompok filatelis,
apakah itu Perkumpulan Filatelis Indonesia, apakah itu organisasi filatelis lain di Yogyakarta, akan diseleksi oleh Tim TPDT.
Prioritas kedua untuk daerah di mana tinggal si penyandang dana terbesar kedua. Misalnya dia tinggal di Manado. maka organisasi para filatelis yang ada di daerah Manado akan mendapat jatah dana sumbangan sukarela tersebut. Dan seterusnya, sampai habis ke semua daerah, lalu berputar kembali lagi ke daerah Yogyakarta.
13. Kalau tidak ada penyandang dana dari daerah tertentu?
Tentu tidak akan kami berikan, karena Program SDF ini dari dan untuk kita bersama. Maka bagi penyumbang,
daerah (tinggal) si penyumbang akan jadi calon penerima program SDF.
14. Calon Penerima itu perorangan atau organisasi sih?
TIDAK ada penerima dana Perorangan. Kami hanya memberikan dana (sumbangan) SDF ini hanya kepada organisasi perfilatelian
di berbagai tempat di Indonesia. Cara atau kriteria akan ditentukan lebih lanjut oleh TPDT.
15. Tadi disebutkan sumbangan. Apa maksudnya?
Semua sumbangan (misalnya lima juta rupiah) disumbangkan sepenuhnya, tanpa harus mengembalikan. Jadi subsidi murni, bantuan 100% murni kami untuk kemajuan dan kegiatan perfilatelian di daerah-daerah di Indonesia.
Olehkarena itu kami akan seleksi dengan baik, organisasi filateli yang akan mendapatkan program SDF ini.
16. Pemegang rekening kok saat ini perorangan?
Benar. Untuk sementara pemegang rekening adalah Gd Ngurah Surya Hadinata. Tetapi proteksi telah dilakukan dan jaminan 100% dari Richard Susilo
program SDF ini akan dijaga terus dan TIDAK akan ke luar uang satu rupiah pun, sebelum mencapai satu miliar rupiah.
Kalau sampai terjadi pengeluaran sebelum satu miliar rupiah, jangan percaya lagi kepada kami, STOP sumbangan anda dan
sebarluaskan pelanggaran kami ke seluas mungkin anggota masyarakat Indonesia bahkan dunia. Silakan!
Berilah kepercayaan kepada kami khususnya kepada Gd Ngurah Surya Hadinata untuk memegang dana ini dengan baik.
Semua kehidupan berakar dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan, segalanya tidak akan terlaksana dengan baik. Sebagai catatan tambahan, pemegang saham terbesar akan selalu melakukan pemeriksaan dan kontrol atas dana SDF ini.
17. Percaya sih percaya tapi harus ada proteksinya atau preventifnya kan?
Benar. Sudah kami pagari dengan baik dengan segala kemungkinannya. Pada waktunya nanti kemungkinan rekening perorangan ini akan berubah menjadi rekening lain yang tentu harus sepengetahuan dan sepersetujuan (mayoritas) dari TPDT.
18. Apa itu mayoritas TPDT?
Mayoritas berarti disetujui minimal tiga orang dari lima orang Tim TPDT.
19. Kalau pemegang sahamnya banyak apakah tetap 5 orang anggota Tim TPDT?
Benar. Hanya lima pemegang saham terbesar saja menjadi anggota TPDT.
20. Tim TPDT ini tidak berubah dong?
Berubah. Sesuai jumlah persentase pemegang saham, maka anggota Tim TPDT dapat berubah.
Misalnya saat ini Tim tersebut terdiri dari A, B, C, D, dan E. Si D memiliki 30% saham. Si E memiliki 20% saham.
Lalu saat pergantian masa jabatan setelah satu tahun, muncul si X yang menyumbangkan dana tertentu yang sama dengan
memiliki saham 29%. Maka periode kepengurusan Tim TPDT berikutnya anggota Tim TPDT menjadi A, B, C, D, X.
21. Ada masa kepengurusan?
Betul. Masa kepengurusan Tim TPDT adalah satu tahun dan dapat duduk terus menerus sesuai jumlah kepemilikan saham.
Tetapi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dan atas kuasanya dapat memberikan kuasa kepada orang lain yang dipercayakannya.
22. Tugas hak kewajiban dan sebagainya mengenai Tim TPDT ini apa saja?
Semua hal itu akan diputuskan bersama setelah terbentuk Tim TPDT dengan dana semiliar rupiah atau menjelang semiliar rupiah.
23. Di mana Sekretariat program SDF?
Untuk sementara di gedung Pandan College, Jl. Cok Agung Tresna No.15, Renon, Denpasar, Bali 80235, Indonesia.
24. Apakah bayar tempat sekretariat itu?
Sekali lagi, uang tidak akan ke luar dari program SDF ini sebelum mencapai satu miliar rupiah. Jadi tempat sekretariat atau apa pun kegiatan kita semua ini, dilakukan sukarela dari kantong pribadi setiap filateli,
tanpa menggunakan dana SDF ini.
25. Siapa saja boleh menjadi Penyumbang?
Semua orang, semua pribadi anggota masyarakat, dan BUKAN organisasi, bukan badan, bukan lembaga, bukan kelompok. Kami ingin
dana ini terbentuk dari akar rumput masyarakat, dari setiap pribadi, sehingga tak bisa dimanfaatkan satu atau beberapa kelompok untuk hal-hal tertentu (apabila sumbangan dari sebuah kelompok).
26. Berapa jumlah sumbangan boleh disetorkan?
Dengan segala kerendahan hati, tanda keinginan membatasi diri, dan demi kepraktisan, sangat diharapkan sumbangan
mulai Rp.5.000,- (karena transfer bank hanya bisa minimal kalau tak salah Rp.5.000,-). Sumbangan sangan diharapkan sekali
berupa transfer bank, jangan berikan tunai kepada kami. Penyumbang punya bukti sumbangan, kami pun harus melaporkan penerimaan dan pemuatan di web ini.
Olehkarena itu bagi penyumbang tolong laporkan tertulis kepada kami, nama dan alamat rumah tinggal.
Dua hal ini (nama dan alamat rumah penyumbang) sangat penting bagi kami untuk penentuan pemberian sumbangan
nantinya (daerah prioritas penerima) setelah jumlah uang terkumpul satu miliar rupiah. Batal atas sumbangan, tidak terbatas. Mau sumbang satu miliar rupiah silakan sehingga Program ini dapat segera terealisasi dengan baik.
27. Pemegang saham SDF ini punya tujuan tertentu?
Punya, untuk mengembangkan perfilatelian di Indonesia menjadi mandiri dan kuat di masa depan, dengan kebersamaan kita semua para filatelis Indonesia. Mari satukan visi positif kita semua untuk perfilatelian ini. YES, WE CAN!
Sangat dimohonkan para pemegang saham jangan berharap
cari uang, segera uang kembali. Program SDF ini bukan mesin uang untuk cari keuntungan bagi pemegang saham, seperti layaknya 100% sebuah Perusahaan komersial.
Jadi bagi para penyumbang, sangat diharapkan untuk melihat program ini sebagai proyek sosial, tetapi nantinya (in the future)
uang kita akan kembali sedikit demi sedikit, entah kapan.
28. Dengan uang satu miliar rupiah, ada kemungkinan bunga bank jadi persentase terbesar (saham) di dalam tabungan SDF ?
Benar. Tetapi bunga bank tidak masuk dalam penghitungan persentase pemegang saham. Jumlah keseluruhan dana saat yang bersangkutan (terakhir) akan dihitung pro-rata sebagai pemegang saham.
29. Apa maksud penghitungan pro-rata?
Misalnya pemegang saham A menyetor 500 juta rupiah. B juga menyetor dana 500 juta rupiah. Berarti susunan persentase saham adalah 50:50.
Setelah sebulan dana itu dengan bunga 1% menjadi berjumlah Rp.1 miliar plus 10 juta rupiah (katakan demikian tanpa perhitungan pajak dan administrasi bank).
Perhitungan pro-rata berarti nilai tambahan Rp.10 juta dari bunga bank akan dihitung pro-rata juga.
Berarti A dan B tetap 50% dan 50%, hanya saja nilai riil kedua pemegang saham itu kini bernilai Rp.505 juta (bagi A) dan Rp.505 juta (bagi B).
30. Apakah saya boleh menyumbangkan barang bukan uang?
Kami hanya menerima uang. Tetapi boleh dilakukan dalam bentuk berbagai kegiatan yang ujungnya menghasilkan uang.
Misalnya Richard Susilo menyumbangkan dua set carik kenangan Hello Kitty. Kalau terjual, uang dapat masuk kas SDF. Lihat Galeri kami.
Bagi pembeli moho segera memberitahukan kami. Mengapa? Karena dana masuk baru kami ketahui apabila kami ke bank dan mem-print-out buku tabungan ada tercetak uang masuk.
Itu pun ketahuan uang masuk mungkin hanya uang dan nama pengirim saja, tetapi kami tak tahu alamat saudara. Padahal alamat (kontak) sangat penting bagi deviden dan penentuan
prioritas sumbangan. Apabila hal itu terjadi, hanya ketahuan jumlah uang dan nama penyetor, tapi kami tak tahu alamat dan kontak
penyetor, jangan salahkan kami kalau saudara tak dapat deviden dan kami tak memilih (menjadikan prioritas)
tempat/daerah saudara sebagai penerima dana filateli SDF ini.
31. Organisasi Filateli Seperti apa yang bisa menerima sumbangan SDF ini?
Organisai filateli banyak sekali di Indonesia. Tentu induknya adalah
Perkumpulan Filatelis Indonesia (PFI). Organisasi ini akan menjadi pusat perhatian.
Meskipun demikian penerima dana SDF bukan hanya PFI saja tetapi berbagai kelompok organisasi filatelis di Indonesia dapat menerima dana SDF.
Yang pasti, organisasi tersebut harus jelas, ada AD&ART-nya, ada susunan dan struktur pengurus yang jelas, ada kegiatan sosial/kemasyarakatannya (misalnya melakukan pertemuan filatelis sekali sebulan, ada buktinya),
dan bukan organisasi filateli yang baru (minimal sudah satu tahun berdiri secara sah). Masih ada lagi kriteria lain dalam penyeleksian tersebut. Hal ini akan dibahas dalam TPDT.
32. Apakah SDF ini organisasi politik?
TIDAK. Kami hanya satu kelompok yang peduli akan perfilatelian Indonesia. Filateli adalah hobi atau kegemaran mengumpulkan prangko. Jadi kami adalah kelompok yang jauh dari soal politik. Hanya kelompok penggemar (hobi) saja yang peduli
akan masa depan hobi filateli, hobi terbaik dari segala hobi, "King of Hobbies, Hobby of Kings." Tidak ada embel-embel lain.
Rasa peduli ini khusus kami tekankan kepada soal pendanaan, agar kegiatan filateli dapat terus dilakukan dengan baik di berbagai tempat di Indonesia. Filateli ikut membangun kecerdasan anak bangsa, melalui pengumpulan prangko, melatih ketekunan, ketelitian, kesabaran,
persahabatan, meningkatkan minat menabung dan hal-hal positif lain yang berguna bagi masa depan bangsa.
...masih terus disempurnakan.......harap tunggu.......
(Updated July 27, 2009)
Bagi yang ingin bertanya lebih lanjut dapat mengirimkan email kepada kami ke:
-------------------------------------------------------=>
info@filateli.us
Bagaimana cara membantu?
Transfer ke rekening BARU ke:
Tabunganku Bank Mandiri No.164-00-0054175-7
atas nama Richard Yani Susilo,
Bank Mandiri KCP Tangerang Sumarecon GD Srp 16420.
.
Jangan Transfer ke Rekening di bawah ini karena sudah diTUTUP!
Transferlah uang ke rekening Bank BCA :
Atas nama: Gd Ngurah Surya Hadinata
Bank BCA KCP Sanur Raya No.: 6700176477
Untuk keamanan dan kontrol uang, Buku Bank BCA dipegang Richard Susilo, dan Kartu Prioritas Bank BCA dipegang Gd Ngurah Surya Hadinata.
Semua sumbangan akan diumumkan di sini. Lengkap nama dan jumlah rupiah yang kami terima.
Segala sesuatu akan diungkapkan transparan terbuka di web ini. Setiap saat akan di upload news/info terbaru di sini. Tidak ada yang kami tutupi dan tidak boleh ada hal demikian.
Nama semua donatur beserta jumlah uang yang diterima akan diungkapkan di sini. Mereka (donatur) itulah para pemegang saham program SDF ini.
Cara lain misalnya dalam suatu pemeran filateli, tim dari SDF berusaha mengumpulkan uang dari para pengunjung pameran (tentu dengan mencatat nama dan alamat/kontak penyumbang pula). Lalu di pameran itu tim SDF menjual produk filateli atau kupon tertentu. Tentu barang atau kupon ada si pemiliknya atau si pembuat kupon, dana yang masuk ke SDF tentu atas nama si pemilik barang dan si pembuat kupon. Berbagai macam cara daat dilakukan untuk menyukseskan program SDF ini, bukan? Terpenting adalah niat baik dan kemauan kita semua/bersama.
Posted on Jun 22, 2009 by Admin
Filed under Uncategorized | Edit | 20 Comments