Berita Terbaru
Daftar Isi Situs
•
DAFTAR Member
• Tanya Jawab • Siapa sih Hello Kitty? • Sejarah Hello Kitty • Sejarah KHKI • Kegiatan KHKI Selama Ini • Kartu Anggota dan Manfaat • Kopdar atau Jumpa Pecinta Hello Kitty • Jenis Keanggotaan KHKI • Pendanaan/Sponsor KHKI • Toko HelloKitty Resmi di Jepang • Akun Bersama KHKI • Terkait Penipuan • Cara Posting di FB • Arti Logo KHKI • Daftar Koordinator • Daftar Pedagang Terdaftar di KHKI • Berita Terbaru • Hasil Survei-I KHKI Hal-Hal Penting
|
Keanggotaan di KHKI
Ada beberapa macam atau jenis keanggotaan KHKI yaitu Anggota Utama, Anggota Biasa, dan Anggota Sementara.
Apa perbedaan antara ketiga Anggota tersebut? Anggota Utama (AU) adalah Anggota yang telah melengkapi semua ketentuan keanggotaan, melalui tahapan interview, dan KHKI mengetahui detil semua data keanggotaan yang bersangkutan. AU ini dapat dikatakan sebagai anggota yang dapat dipercaya. Anggota Biasa (AB) adalah Anggota telah melengkapi semua ketentuan keanggotaan, melalui tahapan interview, tetapi KHKI masih belum mengetahui secara detil data anggota tersebut. Masih ada Dokumen Jati Diri yang dinantikan pula oleh KHKI dari si anggota. Anggota Sementara (AS) ada dua arti.
Ada pula Anggota Gold dan Anggota Platinum. Baca Pendanaan KHKI ini! Sebagai catatan, per 1 April 2015 sudah ada SATU Gold Member menyumbangkan lebih dari satu juta rupiah buat KHKI. Terima kasih. Dalam mengomentari pertanyaan Anggota, maka KHKI hanya akan menjawab AU (Baik), AB (Tercatat) atau AS (Bahaya). Semua keanggotaan berhak memiliki Member-Card atau Kartu Anggota. Apakah ada perbedaan antara Pedagang dan Member Biasa (non pedagang) ? Pada hakekatnya kartu sama, yang membedakan adalah nomor keanggotaan. Untuk member hanya HK dan angka saja. Misalnya HK012345 Namun untuk member card yang dimiliki Pedagang walaupun sama, nomor keanggotaan berbeda yaitu ada penambahan huruf P, sehingga nomor keanggotaan menjadi HKP012345 Untuk lengkap penjelasan hal ini dapat dilihat pada bagian Tanya Jawab (FAQ) kami KLIK DI SINI ! Manfaat Menjadi Anggota KHKI silakan Klik di Sini ! Bolehkah setelah dapat Nomor Anggota Tak Memiliki Kartu Anggota? Boleh. Tetapi Hanya bisa posting saja, SEKALI dalam seminggu. Tidak bisa ikut kegiatan KHKI, tidak bisa dapat diskon dari banyak fasilitas, toko, produk, diskon biaya sekolah, diskon tiket pesawat (rencana), dll yang kami kerjasamakan, tidak bisa ikut KUIZ berhadiah kami, tak bisa dapat hadiah-hadiah yang kami siapkan nanti, dan sebagainya. Mengapa hanya posting saja boleh, mengapa belanja, dll tak boleh tanpa memiliki kartu anggota? Karena menghadapi pihak ketiga, mereka tak punya BUKTI anda sebagai member KHKI. Bukti satu-satunya adalah Kartu Anggota KHKI yang anda miliki tersebut. Sedangkan Posting di FB KHKI kami memiliki bukti (database) walaupun tak melihat kartu anggota anda. Semua Pemilik Nomor Anggota KHKI sampai dengan 31 Desember 2015 DIHARUSKAN sedikitnya sekali posting di FB KHKI ini. Posting harus terkait HelloKitty, content/isi terserah member ybs. Bagi pemilik Nomor Anggota KHKI tetapi tak memiliki Kartu Anggota, posting di FB KHKI diperbolehkan hanya sekali dalam seminggu saja. Selain itu dilarang mengikuti berbagai kegiatan KHKI (posting Bagi-bagi Hadiah), berbagai lomba, tak bis adapat diskon apa pun, dll. Hal ini berlaku hanya bagi yang TIDAK memiliki kartu anggota KHKI. Sampai dengan 31 Desember 2015, bagi semua anggota, merupakan masa percobaan. Selama masa percobaan apabila terbukti kami mendapat laporan penipuan, dan atau hal lain yang mengarah ke tindak pidana, maka keanggotaan otomatis gugur dan 1 Januari 2016 tidak bisa diperpanjang lagi masa keanggotaan. Bagi anggota yang LULUS masa percobaan setahun, tanggal 1 Januari 2016 dapat memperpanjang keanggotaan dan berhak mendapat Kartu Elegant/eksklusif KHKI. Semua anggota baru mulai 1 April 2015 akan dikenakan hal yang sama yaitu mengalami masa percobaan sampai dengan 31 Desember 2015. Anggota baru yang masuk Mulai 1 Juni 2015 mengalami masa percobaan sampai dengan 1 Juni 2016. |
||||
Copyright © 2015 • Komunitas Hello Kitty Indonesia • Design by KHKI |
|||||